Wednesday, September 30, 2009

Dikurangi 6 Bulan, Aulia Pohan Ajukan Kasasi



Mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan dikurangi hukumannya 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Aulia tetap akan mengajukan kasasi ke MA.

"Pasti, Pak Aulia akan mengajukan kasasi," ujar pengacara Aulia, Amir Karyatin saat dihubungi wartawan, Rabu (30/9/2009).

Lewat majelis banding, PT DKI mengurangi hukuman Aulia dan Maman Soemantri menjadi 4 tahun. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor, kedua orang tersebut divonis 4,5 tahun.

Hukuman ini sama dengan terdakwa lainnya, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin. Mereka berempat juga diharuskan membayar uang denda Rp 100 juta.

Mereka berempat dianggap oleh PT melanggar pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak korupsi. Pasal itu adalah penyalahgunaan wewenang.

Amir menolak jika kliennya dianggap bersalah karena masalah penyalahgunaan wewenang. "Bagaimana pun Pak Aulia hanya menerima perintah dari Gubernur, semua itu kan awalnya dari perintah Gubernur," ujar Amir.

0 comments:

Post a Comment

 
Minima 4 coloum Blogger http://www.layanankita.blogspot.com/.