"Paling tidak masih melewati dua jembatan yang sangat panjang," pungkas Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan wacana penonaktifan Wakil Presiden Boediono itu bukanlah urusan konstitusi melainkan urusan politik. Wacana ini dihembuskan Panitia Khusus Angket Century DPR.
"Namanya imbauan itu bukan hukum, tetapi politik," kata Mahfud di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 22 Desember 2009. Boediono diminta menonaktifkan diri bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pengusutan kasus penggelontoran dana talangan (bail out) Rp 6,7 triliun ke Century.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan apabila Wakil Presiden Boediono mampu bertahan maka dia bisa menolak. Demikian pula bila yang bersangkutan mundur atas inisiatif. Mahfud menilai hal itu merupakan masalah politik, bukan konstitusi. "Pilihan politik dia juga," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan tahapan konstitusi dilalui Boediono apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah. "Mau dipecat, baru ke sini," ujar Mahfud menambahkan.
Menurut dia, kasus yang diduga melibatkan Boediono saat menjabat sebagai Gubernur BI itu masih jauh dari proses MK. "Pansus memutuskan dulu bersalah atau tidak," ujar dia.
Namun tahapan tersebut juga belum cukup. Proses selanjutnya putusan pansus harus melalui rapat DPR yang dihadiri 2/3 anggota. "Kalau 2/3 setuju baru ke MK," imbuh dia. Mahfud menegaskan saat ini kasus Wakil Presiden dan Bank Century belum ada kaitannya dengan lembaga yang dipimpinnya. "Paling tidak masih melewati dua jembatan yang sangat panjang," pungkas Mahfud.
Panitia Khusus Angket Bank Century DPR mengimbau agar Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menonaktifkan diri sementara dari jabatannya selama pansus bekerja. Penonaktifan tersebut dimaksud agar tugas negara yang diemban keduanya tidak terganggu. Siang tadi Boediono memenuhi panggilan Pansus Angket Century untuk dimintai keterangan.
Tuesday, December 22, 2009
"Boediono Nonaktif, Bukan Urusan Konstitusi"
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment