Sunday, October 11, 2009

SBY Ingin KPK-Polri-Kejaksaan Bertemu

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang mengkaji formula untuk mengatasi polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Presiden tak ingin menimbulkan kesan campur tangan dalam kasus yang menimpa para pimpinan KPK.

"Posisi beliau harus dikaji dulu. Karena, kalau turun tangan, itu bisa diartikan campur tangan yang sama saja haram karena ada intervensi," papar Staf Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, saat ditemui di Jakarta Media Center. Menurut dia, presiden tentu saja tak bisa lepas tangan ketika muncul usaha pelemahan antarlembaga negara. Maka, saat ini presiden tengah mengkaji formula dan solusi yang tak mengesankan intervensi dan yang tak mengganggu agenda pemberantasan korupsi. Salah satu alternatifnya, jelas Denny, dengan melakukan pertemuan bersama antara KPK, kejaksaan, dan polisi pascapengesahan RUU Tipikor.

Denny pun menerangkan, presiden selalu menjaga jarak untuk urusan menyangkut konflik antarlembaga. Seperti yang terjadi dalam kasus Susno serta Bibit-Chandra, imbuhnya, presiden baru menggunakan wewenangnya saat dua pimpinan dinyatakan nonaktif.

Presiden pun mengambil keputusan atas pertimbangan dari para pimpinan lembaga, seperti Mahkamah Agung dan DPR, dengan mengeluarkan Perppu Nomor 4 tahun 2009. Presiden, tutur Denny, juga mempersilakan KPK menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus Susno Duadji.

Sementara itu, kriminolog Universitas Indonesia, Thomas Sunaryo, menyatakan perlu ada perubahan pola kerja antarlembaga penegak hukum yang sinergis.

"Harus disusun kebijakan sosial nasional yang disesuaikan dengan kondisi politik, sosial, dan ekonomi,"ujarnya. Pasalnya, salah satu unsur penyebab gagalnya penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia karena belum ada konsensus tentang perbuatan korupsi," paparnya.

0 comments:

Post a Comment

 
Minima 4 coloum Blogger http://www.layanankita.blogspot.com/.